Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak Asasi Manusia (HAM)

Mendengar pemberitaan mengenai kekosongan jabatan Komisioner Komnas HAM, saya jadi tertarik untuk menulis tentang HAM. Hehe.. kebetulan ini juga merupakan karya yang pernah kerjakan dulu. Jadi saya akan ulas sedikit mengenai HAM. mohon disimak ya...

1.    Pengertian Hak Asasi Manusia

       Hak asasi manusia (HAM) sering disebut dengan human right, dan dipahami banyak orang secara keliru. HAM itu hanya diartikan secara sempit sebagai kebebasan. Padahal, HAM itu lebih luas daripada kebebasan atau kebebasan itu hanya sebagian dari HAM. Secara teoritik HAM lebih mudah dipahami daripada dilakukan dalam perilaku. HAM dapat diartikan sebagai hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak dapat diganggu gugat atau dicabut oleh siapapun juga dan tanpa hak dasar itu manusia akan kehilangan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
     Dalam berbagai dokumen (misalnya Magna Charta, Bill of right, dan peryataan-peryataan lainnya tentang HAM) ataupun pemikiran para tokoh, pengertian HAM mungkin berbeda-beda. Berikut ini beberapa pengertian HAM yang dikemukakan oleh para tokoh atau terdapat dalam dokumen HAM dapat dikemukakan sebagai berikut:

a.    Jhon Locke (Two Treaties On Civil Government)
HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. Karena manusia sebagai mahluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh sebab itu:
•    Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
•    Hak asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
 b.    Koentjoro Poerbarpranoto (1976)
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
 c.    UU No. 39 Tahun 1999 ( tentang HAM)
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
 d.    Perserikatan Bangsa Bangsa
HAM adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia.


2.    Macam-macam Hak Asasi Manusia

       Perjuangan hak asasi manusia di dunia mencapai puncaknya pada Universal Declaration of Human Rights, tangggal 10 Desember 1948, yaitu pernyataan tentang hak-hak asasi manusia. Beberapa macam hak yang dirumuskan pada Universal Declaration of Human Rights, yaitu:

a.    Hak-hak asasi pribadi (Personal Rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan sebagainya
b.    Hak-hak asasi ekonomi (Property Rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual serta memanfaatkan sesuatu.
c.    Hak-hak asasi politik (Political Rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih) dalam suatu pemilu, hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
d.    Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality).
e.    Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and Cultural Rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
f.    Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.

Sekian...
Jika ada yang kurang tepat mohon maaf ya.. dan mohon komennya!!

Sumber: Samawi, Ahmad. 2007. Pendidikan Hak Asasi Manusia. Departemen Pendidikan Nasional. Direktorat Jendral PendidikanTinggi

Post a Comment for "Hak Asasi Manusia (HAM)"