Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Registrasi PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) pada PADAMU NEGERI

Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik Guru dan Staf yang bertugas di setiap Sekolah Induk di semua jenjang dibawah naungan Kemdikbud wajib melakukan proses registrasi PTK agar terdaftar aktif memiliki PegID (Pegawai Register ID) dari sistem PADAMU NEGERI.

PegID ini sebagai kode indentitas referensi yang menjadi syarat untuk pengajuan NUPTK nantinya.

Dengan memiliki PegID dapat membantu BPSDMPK-PMP Kemdikbud untuk memetakan SDM PTK di seluruh wilayah Indonesia sebagai dasar kebijakan program pengembangan peningkatan SDM PTK yang akurat dan berkesinambungan, seperti: Diklat, Sertifikasi, Uji Kompetensi hingga Penilaian Kinerja PTK.

Adapun cara untuk melakukan registrasi adalah dengan mengikuti alur 06. Alur ini dijalani oleh PTK yang tidak terdaftar di daftar pencarian NUPTK.


PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir yaitu:

  • Formulir Registrasi PTK Baru (untuk PTK Reguler)
  • Formulir Registrasi PTK Baru (untuk Pengawas Sekolah)

formulir bisa didapatkan pada tautan ini (link telah mati) (perhatikan gambar di bawah)



Serta melengkapi lampirannya (sudah dicantumkan dalam formulir). Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan Tanda Bukti VerVal lv.1

Langkah selanjutnya adalah menggikutti alur 07. Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti Registrasi PTK lv.1 dari petugas.



PTK melakukan pengisian Formulir Data Rinci secara online pada situs http://padamu.siap.web.id. Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti

Sumber:
http://padamu.kemdikbud.go.id

Post a Comment for "Cara Registrasi PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) pada PADAMU NEGERI"