Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Utama Pengajuan NUPTK Baru 2013

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK merupakan hal yang sangat penting Bagi Pendidik (Guru), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Karena, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain: Sertifikasi PTK, Uji Kompetensi PTK, Diklat PTK, dan Aneka Tunjangan PTK. 

Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.

Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.

3. Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
  • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  • Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.

2 comments for "Syarat Utama Pengajuan NUPTK Baru 2013"

  1. Replies
    1. sip...mas dino...maklum blum nyampe sana alnya..
      yg saya bhas cuma syarat yg mnurut sya paling susah di cari hehe...
      harus menunggu skian tahun soalnya..
      mkasi ya...

      Delete

Terima kasih atas komentar yang telah anda berikan